
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan
desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberikan Pelayanan, Peningkatan Peranserta, Prakarsa dan Pemberdayaan
Masyarakat yang bertujuan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
Kebijakan
Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada
Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan
pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah
lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk
mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan
dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong
terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam
tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat
esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang
sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi,
berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.
Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota.
Pengaturan
penyelenggaraan Kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan
fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai
perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan
pelayanan masyarakat. Selain itu Kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan
tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung
jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Pertanggungjawaban Camat kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat
merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat
berada langsung di bawah Bupati/Wali Kota.
Camat
juga berperan sebagai Kepala Wilayah(wilayah kerja), namun tidak memiliki daerah
dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di
wilayah Kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi
pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah Kecamatan,
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang -
undangan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh
pemerintahan Desa/Kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah
Kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi
pemerintahan lainnya di Kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi
pemerintahan lainnya di Kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat
sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan
perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk
mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya
suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan
stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya
ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat
serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam
hal ini, fungsi utama Camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga
melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara
filosofis Kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dan diberdayakan
dari aspek sarana-prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan
bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan
sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam
hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dipimpin
oleh Bupati/Walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan
pemerintahan dari dua sumber, yaitu bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum
pemerintahan dan kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati/Walikota alam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Memberdayakan
dan mengoptimalkan pelayanan Camat berarti mendekatkan rakyat kepada jajaran
aparat yang paling dekat. Permasalahannya adalah selama
ini Pemerintahan Kota dan Kabupaten lebih menjadikan Kepala Dinas dan Kepala
Badan sebagai ujung tombak pelayanan, padahal dalam peraturan
perundang-undangan, Camat adalah ujung tombak kembar pelayanan Kota dan
Kabupaten. Perubahan kedudukan Camat, membawa dampak pada kewenangan yang harus
dijalankan Camat. Kewenangan Camat lebih bersifat umum dan menyangkut pelbagai
aspek dalam pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan, sedangkan
Lembaga Dinas Daerah maupun Lembaga Teknis Daerah lebih bersifat
spesifik.
Berdasarkan Nomor
23 Tahun 2004, kewenangan yang dijalankan oleh Camat merupakan kewenangan
yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota. Dengan demikian, luas atau
terbatasnya pelimpahan kewenangan dari Bupati atau Walikota sangat bergantung
pada keinginan politis dari Bupati atau Walikota yang bersangkutan.
Menyadari
kedudukan Camat yang strategis itu, yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
(Bupati atau Walikota) adalah menjadikan Camat sebagai representasi
Bupati/walikota di wilayah kerjanya dan menjadikan Kecamatan sebagai simpul
pelayanan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten.
Untuk
itulah sinergitas dalam implementasi kerangka perencanaan kebijakan, kerangka
regulasi, anggaran, kelembagaan dan aparatur daerah serta pengembangan
kewilayahan antara pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan desa serta dinas
instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan sehingga upaya perwujudan
kesejahteraan masyarakat benar –benar dapat diwujudkan secara optimal.
Sumber : Info dari Kantor Kecamatan Kota Sumenep Madura
No comments:
Post a Comment