Sejarah Nama Kabupaten dan Kota

   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan Pelayanan, Peningkatan Peranserta, Prakarsa dan Pemberdayaan Masyarakat yang bertujuan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
Kebijakan Otonomi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota.
Pengaturan penyelenggaraan Kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu Kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Pertanggungjawaban Camat kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah Bupati/Wali Kota.
Camat juga berperan sebagai Kepala Wilayah(wilayah kerja), namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah Kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah Kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan Desa/Kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah Kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di Kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di Kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama Camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis Kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dan diberdayakan dari aspek sarana-prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari dua sumber, yaitu bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota alam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Memberdayakan dan mengoptimalkan pelayanan Camat berarti mendekatkan rakyat kepada jajaran aparat yang paling dekat.  Permasalahannya adalah  selama ini Pemerintahan Kota dan Kabupaten lebih menjadikan Kepala Dinas dan Kepala Badan sebagai ujung tombak pelayanan, padahal dalam peraturan perundang-undangan, Camat adalah ujung tombak kembar pelayanan Kota dan Kabupaten. Perubahan kedudukan Camat, membawa dampak pada kewenangan yang harus dijalankan Camat. Kewenangan Camat lebih bersifat umum dan menyangkut pelbagai aspek dalam pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan, sedangkan Lembaga Dinas Daerah  maupun Lembaga Teknis Daerah lebih bersifat spesifik.
Berdasarkan   Nomor 23 Tahun 2004, kewenangan yang dijalankan oleh Camat  merupakan  kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota. Dengan demikian, luas atau terbatasnya pelimpahan kewenangan dari Bupati atau Walikota sangat bergantung pada keinginan politis dari Bupati atau Walikota yang  bersangkutan.
Menyadari kedudukan Camat yang strategis itu, yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Bupati atau Walikota) adalah menjadikan Camat sebagai representasi Bupati/walikota di wilayah kerjanya dan menjadikan Kecamatan sebagai simpul pelayanan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten.
Untuk itulah sinergitas dalam implementasi kerangka perencanaan kebijakan, kerangka regulasi, anggaran, kelembagaan dan aparatur daerah serta pengembangan kewilayahan antara pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan desa serta dinas instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan sehingga upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat benar –benar dapat diwujudkan secara optimal.

Sumber : Info dari Kantor Kecamatan Kota Sumenep Madura

No comments:

Post a Comment